Kadis Perhubungan Sergai Diduga Mark Up Anggaran Pembelian Solar Cell TA 2025

‎topmetro.news, Medan – Kajati Sumatera Utara ‎Dr Harli Siregar SH MHum pada Peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia (Hakordia) yang baru lalu, berpesan kepada seluruh aparat penegak hukum untuk tidak lagi memberi ruang bagi praktik-praktik penyimpangan yang merugikan keuangan negara, terutama di daerah.

Pesan keras yang disampaikan Kajati Sumut bukanlah sekedar peringatan saja. Kendati demikian, praktik-praktik penyimpangan anggaran masih kerab terjadi.

‎Tahun Anggaran 2025, dugaan penyimpangan anggaran terjadi di Dinas perhubungan Serdang Bedagai. Anggaran ‎Paket Pembelian LPJU (Solar Cell) Terpasang sebanyak 174 unit dengan pagu Rp6.699.000.000, diduga ada ‘mark up’.

Proyek pembelian LPJU Solar Cell oleh Dinas Perhubungan Serdang Bedagai sebanyak 174 unit, dengan metode pemilihan e-Purchasing sumber dana APBD TA 2025 dengan harga per unitnya Rp38.500.000.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut diduga terjadi ‘mark up’, karena harga yang terlalu mahal. Sementara ada harga yang jauh lebih murah dengan spesifikasi barang yang sama, namun panitia pengadaan lebih memilih harga yang jauh lebih mahal. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa panitia, dalam hal ini PPK yang juga menjabat sebagai Kadis Perhubungan, memiliki tujuan tertentu.

Dikutip dari berbagai sumber, dengan spesifikasi yang sama, diketahui harga lampu Rp10.000.000 dan ‎harga tiang dan pemasangan Rp7.000.000. Sehingga total harga per unit sebesar Rp17.000.000.

Jika dikalkulasikan Rp17.000.000 x 174 unit = Rp2.958.000.000, maka inilah harga dengan spesifikasi yang sama. ‎Jika dihitung besarnya pagu Rp6.699.000.000 dikurangi dengan pembelian dengan spesifikasi yang sama Rp2.958.000.000 = Rp4.041.000.000. ‎Pembelian LPJU Solar Cell sejatinya, hanya membutuhkan anggaran sebesar Rp4.041.000.000.

Sementara pembelian ‘solar cell’ yang dilakukan oleh PPK Rp38.500.000 x 174 unit = Rp6.699.000.000. ‎Terlihat selisih harga yang cukup jauh.

Ketika wartawan mengkonfirmasi, Senin (5/1/2026), terkait dugaan ‘mark up’ dan rangkap jabatan sebagai PPK, Kadis Perhubungan Serdang Bedagai Gunawan Jaya Wardana Hasibuan SSTP tidak menjawab.

Diketahui, pada tahun 2025, Kadis Perhubungan Serdang Bedagai Gunawan Jaya Wardana Hasibuan SSTP dinonaktifkan oleh Bupati Darma Wijaya karena dianggap tidak mampu bekerja efektif. Di mana, Gunawan tidak menjalankan perintah mengaktifkan kembali terminal di Dolok Masihul.

berbagai sumber

Related posts

Leave a Comment